Senin, 30 Maret 2015

KOMPETENSI PENDIDIK KONSELOR


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Jika kita intip Amerika Serikat, maka kondisi ideal fungsi pendidikandalam membangun masyarakat abad 21 tercermin dalam hasilrekomendasi team Partnership for 21 Century Skills, Untuk membangun masyarakat berpengetahuan (knowledge-basesociety) di abad 21 ini maka ada tiga besaran keterampilan yangharus dibangun melalui pendidikan, yaitu keterampilan hidup danberkarir,keterampilan belajar dan berinovasi (berpikir kritis,berkomunikasi efektif, bekerja kolaboratif dan kreatif) danketerampilan atau melek informasi, melek media, dan melekteknologi informasi dan komunikasi (TIK). Semua keterampilan tersebut dibangun dengan mengintegrasikannya kedalam sekelompok mata pelajaran inti yaitu, Bahasa Inggris, Bahasa  bahasa dunia lain, Seni, Matematika, Ekonomi, IPA, Geografi, Sejarah dan Kewarganegaraan. Untuk mewujudkan itu didukungpulah oleh empat fondasi bertingkat yaitu lingkungan belajar,pengembangan profesi, kurikulum dan proses pembelajaran, danstandar serta asesmen.
Merujuk pada kondisi ideal manusia yang harus dibangun melaluiproses pendidikan seperti tersebut di atas, maka peran gurusangatlah penting. Paradigma pendidikan lama yang cenderungberpusat pada guru, segera harus ditinggalkan menuju paradigmbaru yang lebih berpusat pada siswa, dimana guru lebih berperansebagai fasilitator, manajer, pembimbing sekaligus teman, dengantujuan tersembunyi “hidden agenda/curriculum” mengembangkankemampuan seperti tertuang dalam empat pilar pendidikan menurutUNESCO maupun Partnership for 21 Century Skills.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dapat disajikan sebagai berikut: Bagaimana gambaran sosok utuh kompetensi pendidik konselor ?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui gambaran sosok utuh kompetensi pendidik konselor



BAB II
PEMBAHASAN

Merujuk pada Peraturan PemerintahNo. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen sebagai landasan yuridistentang Kompetensi dan Sertifikasi pasal (2) berbunyi: “Guru wajibmemiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehatjasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkantujuan pendidikan nasional. Sedangkan pasal (3) disebutkan bahwa: Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) merupakanseperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harusdimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalammelaksanakan tugas keprofesionalan
Kompetensi guru ataupendidikkonselor (Dosen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikanprofesi. Berdasarkan diktum ayat tersebut di atas, secara jelas dapatdiketahui bahwa terdapat empat kompetensi yang harus melekatpada guru. Kompetensi tersebut menjadi tolokukur kemampuan gurudalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai guru. Adapunkompetensi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut;
A.    Kompetensi pedagogik
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuanguruataupendidikkonselor dalampengelolaan pembelajaran peserta didik yangsekurang-kurangnya meliputi:
1)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      Pengembangan kurikulum atau silabus
4)      Perancangan pembelajaran
5)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7)      Evaluasi hasil belajar
8)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikanberbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi sebagaimana tersebut di atas menurut Soedijarto,hendaknya dimiliki oleh seorangpendidik dengan kompetensi sebagai berikut: (1) guru memilikikemampuan merencanakan program pembelajaran, (2)melaksanakan program pembelajaran, (3) mendiagnosisberbagai hambatan dan masalah yang dihadapi peserta didik, (4)menyempurnakan program pembelajaran berdasarkan umpanbalik yang telah dikumpulkan secara sistematik.

B.     Kompetensi Kepribadian
Sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnyamencakup kepribadian yang; (1) Beriman danbertaqwa, (2) Berakhlak mulia, (3) Arif dan bijaksana, (4)demokratis; (5) Mantap, (6) Berwibawa, (7) Stabil, (8) Dewasa,(9) Jujur, (10) Sportif, (11) Menjadi teladan bagi peserta didik danmasyarakat, (12) Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri,(13) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

C.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial ini merupakan kemampuan guru sebagaibagian dari masyarakat. Kompetensi ini sekurang-kurangnyameliputi:
1)      Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
2)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secarafungsional;
3)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pesertadidik, tenagakependidikan, pimpinan satuan pendidikan,orang tua atau wali peserta didik;
4)      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar denganmengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
5)      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangatkebersamaan.

D.    Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalammenguasai bidang ilmupengetahuan, teknologi, dan/atau senidan budaya yang diampunya sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai denganstandar isi program satuan pendidikan, mata pelajarandan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
2.      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seniyang relevan, yang secara konseptual menaungi ataukoheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajarandan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Cony R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi Pendidikmemiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1)      Knowledge kriteria, yakni kemampuan intelektual yangdimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materipelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar,pengetahuan mengenai belajar dan tingkahlaku individu,pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan,pengetahuan tentang kemasyarakatan, dan pengetahuanumum.
2)      Performance criteria, adalah kemampuan guru yangberkaitan dengan pelbagai keterampilan dan perilaku, yangmeliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai,menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul danberkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusunpersiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3)      Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukurkemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti prosesbelajar mengajar.

Dengan demikian jelas bahwapendidikkonselor merupakan sebuah profesi,yang hanya dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien olehseseorang yang dipersipakan untuk menguasai kompetensi pendidikkonselormelalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus.Selanjutnya profesi guru merupakan bidang pekerjaan yangdilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkanbahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikansesuai dengan bidang tugas
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidangtugas
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugaskeprofesionalan
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai denganprestasi kerja;
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalansecara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakantugas keprofesionalan
9.      Memiliki organisasi profesi yangmempunyai kewenanganmengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalanguru
Selaindariempatkompetensi yang harusdimilikiolehcalonpendidikkonselor yang merujukpada UU tersebut, makaadakompetensi lain yang harusdimilikiolehPendidikKonselormeliputi; KompetensiakademikPendidikkonselordankompetensi professional PendidikKonselor. Lebihdetailnyaakanpenulisjelaskandibawahini;

1.      Kompetensi Akademik Pendidik Konselor
Untukmenjadipendidikkonselorselainkompetensi yang sudahdisebutkandiatasditambahkompetensi akademik seorang Pendidik Konselor Profesional yang terdiri atas tujuh kompetensi sebagaimanaberikut;
a.      Mengenal secara mendalam  peserta didik yang hendak dilayani.
Pengenalan secara mendalam peserta didik dilakukan dengan bertolak dari konsep pedagogik yang bersifat multireferensial, yang meliputi sudut pandang antropologi budaya, psikologi, sosiologi dan filsafat, dan sebagainya. Pemahaman tersebut menunjuk kepada keutuhan individu yang unik serta perspektif kemanusiaan sebagai mahluk sosial dan individu. Oleh karena itu, sosok peserta didik yang dikenali itu meliputi bukan saja kemampuan akademik yang selama ini dikenal sebagai Inteligensi yang hanya mencakup kemampuan kebahasaan dan kemampuan numerikal-matematik yang lazim dinyatakan sebagai IQ yang mengedepankan kemampuan berpikir analitik, melainkan juga seyogyanya melebar ke segenap spektrum kemampuan intelektual manusia sebagaimana dipaparkan dalam teori inteligensi multipel (Gardner, 1993), motivasi dan keuletan dalam belajar dan bekerja (perseverance, Marzano, 1992), kreativitas yang disandingkan dengan kearifan serta kepemimpinan yang dibingkai dengan kerangka pikir yang memperhadapkan karakteristik peserta didik yang telah tumbuh dalam latar belakang keluarga dan lingkungan budaya tertentu dengan rujukan normatif dalam rangka memetakan lintasan perkembangan kepribadian (developmental trajectory) peserta didik dari keadaannya sekarang ke arah yang dikehendaki.
b.      Menguasai khasanah teoretik Bimbingan dan Konseling.
Penguasaan khasanah teoretik Bimbingan dan Konseling mencakup kemampuan:Menguasai secara akademik teori, prinsip, teknik dan prosedur Bimbingan dan Konselingdan mengemas teori, prinsip, teknik dan prosedur Bimbingan dan Konseling tersebut sebagai materi pembelajaran.
c.       Menyelenggarakan pembelajaran Bimbingan dan Konseling yang mendidik.
Dengan menggunakan khasanah teoretik, prosedur dan teknik Bimbingan dan Konseling yang memandirikan sebagai konteks, kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik itu terdiri atas sub-kemampuan (i) merancang program pembelajaran yang memfasilitasi penumbuhan karakter serta  soft skillsdi samping pembentukan penguasaan hard skills, kesemuanya termasuk dalam perangkat kemampuan yang khas diperlukan untuk penyelenggaraan layanan ahli Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan (mind competence) baik yang terbentuk sebagai dampak langsung dari tindakan pembelajaran (instructional effects) maupun sebagai dampak tidak langsung atau dampak pengiring (nurturant effects) dari akumulasi pengalaman belajar yang dihayati oleh peserta didik sepanjang rentang proses pembelajaran, kesemuanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan situasional yang dikedepankan pada tahap perancangan pembelajaran (Joyce dan Weil, 1972; Joyce dan Calhoun, 1996); (ii), mengimplementasikan program pembelajaran dengan kewaspadaan penuh (informed responsiveness) terhadap peluang bagi terjadinya optimasi antara pemanfaatan dampak instruksional dan dampak pengiring pembelajaran yang dibingkai dengan  Wawasan Kependidikan sebagai asas pengendali (principles of reaction) yang mengedepankan pengambilan keputusan transaksional (on-the spot expert judgement) pada tahap implementasi pembelajaran (Raka Joni, 1983), kesemuanya itu, dalam bingkai pikir Wawasan Kependidikan, demi ketercapaian tujuan utuh pendidikan S-2 Bimbingan dan Koseling, (iii) mengases proses dan hasil pembelajaran yang tercapai baik sebagai dampak langsung maupun dampak pengiring proses pembelajaran dalam konteks tujuan utuh pendidikan S-2 Bimbingan dan Kosenling, dan (iv) memanfaatkan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran itu untuk melakukan perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan, baik melalui tindakan remidial maupun pengayaan.
d.      Memelihara mutu Kinerja Program S-1 Bimbingan dan Konseling.
Pemeliharaan mutu Kinerja Program S-1 Bimbingan dan Konseling dilakukan dengan pembentukan penguasan kemampuan untuk melakukan penilaian efisiensi internal dan efisiensi eksternal dalam penyelenggaraan program S-1 Bimbingan dan Konseling menuju pembentukan daya saing lulusan minimum di tingkat nasional, melalui Evaluasi Diri yang digunakan untuk menemukenali Akar Permasalahan yang menjadi kendala dalam mewujudkan kinerja program S-1 Bimbingan dan Konseling yang bermutu, serta untuk merancang dan mengimplementasikan program perbaikan bertolak dari Akar Permasalahan yang diungkapkan melalui Evaluasi Diri.


e.       Menyelia penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konselor berupa Program Pengalaman Lapangan yang diikuti oleh lulusan program akademik S-1 Bimbingan dan Konseling.
f.        Memecahkan permasalahan Bimbingan dan Konseling di lapangan yang merupakan arena pengabdian lulusan program S-1 Bimbingan dan Konseling melalui penelitian dan pengembangan, menerapkan hasil penilaian, serta hasil penelitian dan pengembangan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
g.      Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sebagai pekerja profesional yang mengedepankan kemaslahatan peserta didik dalam pelaksanaan layanannya, Pendidik Konselor perlu membiasakan diri menggunakan setiap peluang untuk belajar dalam rangka peningkatan profesionalitas. Upaya peningkatan diri itu dapat dilakukan sebagai bagian dari keseharian pelaksanaan tugasnya dengan merekam serta merefleksikan hasil serta dampak kinerjanya dalam mengelola pembelajaran (reflective practitioner (Schone, 1983), melalui alur pikir pebelajar dewasa yang mampu memetik pelajaran dari keseharian pelaksanaan tugasnya dengan memanfaatkan model pembelajaran eksperiensial yang berlangsung secara siklikal (the Cyclical Experiential Learning Model (Kolb, 1984), dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research), dengan mengakses berbagai sumber informasi termasuk yang tersedia di dunia maya, serta melalui interaksi kesejawatan baik yang terjadi secara spontan-informal maupun yang diacarakan secara lebih formal, sampai dengan mengikuti pelatihan serta pendidikan lanjut.

2.      Kompetensi Profesional Pendidik Konselor
Kompetensi Profesional Pendidik Konselor mencakup 2 aspek, yaitu (i) kompetensi profesional dalam penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik dalam rangka pembentukan kemampuan akademik mahasiswa S-1 Bimbingan dan Konseling, dan (ii) kemampuan profesional dalam menyelia penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Konselor.
Penguasaan Kompetensi Profesional Pendidik Konselor terbentuk melalui latihan penerapan Kompetensi Akademik dalam bidang Bimbingan dan Konseling yang telah dikemukakan di atas dalam konteks pembelajaran yang otentik di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menyeleng-garakan pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kemampuan profesional sebagai penyelia penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Konselor, untuk sebahagian besar diasah melalui penyeliaan Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang diikuti oleh calon konselor di sekolah, yang diselenggarakan secara sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous), yang terentang mulai dari observasi dalam rangka pengenalan lapangan, latihan terbimbing (supervised practice) yang kemudian terus meningkat menjadi latihan melalui penugasan terstruktur (self-managed practice) sampai dengan latihan mandiri (self-initiated practice), dengan didampingi oleh Konselor Pamong.
Sesuai dengan misinya menumbuhkan kemampuan profesional, maka kriteria utama keberhasilan belajar dalam program Pendidikan Profesi Pendidik Konselor yang berupa Program Pengalaman Lapangan baik yang diselenggarakan di kampus maupun di sekolah, adalah pertumbuhan kemampuan calon pendidik konselor yang bersangkutan dalam menggunakan rentetan panjang keputusan-keputusan kecil (minute if-then decisions atau  tacit knowledge) yang dibingkai kearifan dalam mengorkestrasikan optimasi pemanfaatan informasi balikan (feedback information) yang terekam sepanjang rentang proses pembelajaran bidang Bimbingan dan Konseling, sehingga mencerminkan lintasan dalam pertumbuhan penguasaan kiat profesional pendidik konselor baik sebagai pendidik pada tahap pendidikan akdemik maupun sebagai penyelia pada tahap latihan menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan dalam konteks Pendidikan Profesi Konselor (Kolb, 1984; lihat juga kembali, Sternberg, 2003; Faiver, Eisengart, dan Colonna, 2004). 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kompetensi guru ataupendidikkonselor (Dosen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikanprofesi. Berdasarkan diktum ayat tersebut di atas, secara jelas dapatdiketahui bahwa terdapat empat kompetensi yang harus melekatpada guru. Kompetensi tersebut menjadi tolokukur kemampuan gurudalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai guru. Adapunkompetensi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut;Kompetensi pedagogik, Kepribadian, social danProfesional.

Di sampingempatkompetensitersebutpendidikkonselordipersyaratkanmempunyaiduakompetensilagiyaitu; komptensiakademikpendidikkonselordankompetensiprofesipendidikkonselor.




















DaftarPustaka

Danim, Sudarwan, dkk. Profesi Kependidikan, Bandung: Alfabeta, 2010

BeritaSore.Com, “SBY: Angka Pengangguran Menurun”,http://beritasore.com/2011/02/02/presiden-jumlahpengangguran-mencapai-832-jutaorang/ diakses 20/11/2014

Mulyasa, Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran KreatifdanMenyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008

ABKIN. 2008. Penataan Pendidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal.Bandung: Departemen Pendidikan Nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar