BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Jika kita intip Amerika Serikat, maka kondisi ideal fungsi
pendidikandalam membangun masyarakat abad 21 tercermin dalam hasilrekomendasi
team Partnership for 21 Century Skills, Untuk
membangun masyarakat berpengetahuan (knowledge-basesociety) di abad 21 ini maka
ada tiga besaran keterampilan yangharus dibangun melalui pendidikan, yaitu
keterampilan hidup danberkarir,keterampilan belajar dan berinovasi (berpikir
kritis,berkomunikasi efektif, bekerja kolaboratif dan kreatif) danketerampilan
atau melek informasi, melek media, dan melekteknologi informasi dan komunikasi
(TIK). Semua keterampilan tersebut dibangun dengan mengintegrasikannya kedalam
sekelompok mata pelajaran inti yaitu, Bahasa Inggris, Bahasa bahasa dunia lain, Seni, Matematika, Ekonomi,
IPA, Geografi, Sejarah dan Kewarganegaraan. Untuk mewujudkan itu didukungpulah
oleh empat fondasi bertingkat yaitu lingkungan belajar,pengembangan profesi,
kurikulum dan proses pembelajaran, danstandar serta asesmen.
Merujuk pada kondisi ideal manusia yang harus dibangun
melaluiproses pendidikan seperti tersebut di atas, maka peran gurusangatlah
penting. Paradigma pendidikan lama yang cenderungberpusat pada guru, segera
harus ditinggalkan menuju paradigmbaru yang lebih berpusat pada siswa, dimana
guru lebih berperansebagai fasilitator, manajer, pembimbing sekaligus teman,
dengantujuan tersembunyi “hidden agenda/curriculum”
mengembangkankemampuan seperti tertuang dalam empat pilar pendidikan
menurutUNESCO maupun Partnership for 21 Century Skills.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan masalah dapat disajikan sebagai berikut: Bagaimana
gambaran sosok utuh kompetensi pendidik konselor ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui gambaran sosok utuh kompetensi pendidik konselor
BAB II
PEMBAHASAN
Merujuk pada Peraturan PemerintahNo. 74 tahun 2008 tentang Guru dan
Dosen sebagai landasan yuridistentang Kompetensi dan Sertifikasi pasal (2)
berbunyi: “Guru wajibmemiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehatjasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkantujuan pendidikan nasional. Sedangkan pasal (3) disebutkan bahwa:
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) merupakanseperangkat
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harusdimiliki, dihayati, dikuasai,
dan diaktualisasikan oleh guru dalammelaksanakan tugas keprofesionalan
Kompetensi guru ataupendidikkonselor (Dosen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial,dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikanprofesi. Berdasarkan diktum ayat tersebut di atas, secara jelas
dapatdiketahui bahwa terdapat empat kompetensi yang harus melekatpada guru.
Kompetensi tersebut menjadi tolokukur kemampuan gurudalam melaksanakan tugas
profesionalnya sebagai guru. Adapunkompetensi tersebut di atas dapat diuraikan
sebagai berikut;
A.
Kompetensi pedagogik
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuanguruataupendidikkonselor dalampengelolaan pembelajaran peserta didik yangsekurang-kurangnya
meliputi:
1)
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)
Pemahaman terhadap peserta didik
3)
Pengembangan kurikulum atau silabus
4)
Perancangan pembelajaran
5)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)
Pemanfaatan teknologi
pembelajaran
7)
Evaluasi hasil belajar
8)
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikanberbagai potensi
yang dimilikinya.
Kompetensi
sebagaimana tersebut di atas menurut Soedijarto,hendaknya dimiliki oleh seorangpendidik dengan kompetensi sebagai berikut: (1) guru memilikikemampuan
merencanakan program pembelajaran, (2)melaksanakan program pembelajaran, (3)
mendiagnosisberbagai hambatan dan masalah yang dihadapi peserta didik,
(4)menyempurnakan program pembelajaran berdasarkan umpanbalik yang telah
dikumpulkan secara sistematik.
B.
Kompetensi Kepribadian
Sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnyamencakup
kepribadian yang; (1) Beriman danbertaqwa, (2) Berakhlak mulia, (3) Arif dan
bijaksana, (4)demokratis; (5) Mantap, (6) Berwibawa, (7) Stabil, (8) Dewasa,(9)
Jujur, (10) Sportif, (11) Menjadi teladan bagi peserta didik danmasyarakat,
(12) Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri,(13) Mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan.
C.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial ini merupakan kemampuan guru sebagaibagian dari
masyarakat. Kompetensi ini sekurang-kurangnyameliputi:
1)
Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
2)
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secarafungsional;
3)
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pesertadidik,
tenagakependidikan, pimpinan satuan pendidikan,orang tua atau wali peserta
didik;
4)
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar denganmengindahkan
norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
5)
Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangatkebersamaan.
D.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalammenguasai
bidang ilmupengetahuan, teknologi, dan/atau senidan budaya yang diampunya
sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai denganstandar isi
program satuan pendidikan, mata pelajarandan/atau kelompok mata pelajaran yang
akan diampu;
2.
Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seniyang
relevan, yang secara konseptual menaungi ataukoheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajarandan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Cony R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi Pendidikmemiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1)
Knowledge kriteria,
yakni kemampuan intelektual yangdimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan
materipelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar,pengetahuan mengenai
belajar dan tingkahlaku individu,pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan,pengetahuan
tentang kemasyarakatan, dan pengetahuanumum.
2)
Performance criteria,
adalah kemampuan guru yangberkaitan dengan pelbagai keterampilan dan perilaku,
yangmeliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai,menggunakan alat bantu
pengajaran, bergaul danberkomunikasi dengan siswa dan keterampilan
menyusunpersiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3)
Product criteria,
yakni kemampuan guru dalam mengukurkemampuan dan kemajuan siswa setelah
mengikuti prosesbelajar mengajar.
Dengan demikian jelas bahwapendidikkonselor
merupakan sebuah profesi,yang hanya dapatdilaksanakan secara efektif dan
efisien olehseseorang yang dipersipakan untuk menguasai kompetensi pendidikkonselormelalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus.Selanjutnya profesi
guru merupakan bidang pekerjaan yangdilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di
dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkanbahwa
prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut :
1. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,keimanan, ketaqwaan, dan akhlak
mulia
3. Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikansesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidangtugas
5. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugaskeprofesionalan
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai denganprestasi kerja;
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalansecara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
8. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakantugas keprofesionalan
9. Memiliki
organisasi profesi yangmempunyai kewenanganmengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalanguru
Selaindariempatkompetensi yang
harusdimilikiolehcalonpendidikkonselor yang merujukpada UU tersebut,
makaadakompetensi lain yang harusdimilikiolehPendidikKonselormeliputi;
KompetensiakademikPendidikkonselordankompetensi professional PendidikKonselor.
Lebihdetailnyaakanpenulisjelaskandibawahini;
1.
Kompetensi Akademik Pendidik Konselor
Untukmenjadipendidikkonselorselainkompetensi yang
sudahdisebutkandiatasditambahkompetensi
akademik seorang Pendidik Konselor Profesional yang terdiri
atas tujuh kompetensi sebagaimanaberikut;
a.
Mengenal secara mendalam
peserta didik yang hendak dilayani.
Pengenalan secara mendalam peserta didik dilakukan dengan bertolak
dari konsep pedagogik yang bersifat multireferensial, yang meliputi sudut
pandang antropologi budaya, psikologi, sosiologi dan filsafat, dan sebagainya.
Pemahaman tersebut menunjuk kepada keutuhan individu yang unik serta perspektif
kemanusiaan sebagai mahluk sosial dan individu. Oleh karena itu, sosok peserta
didik yang dikenali itu meliputi bukan saja kemampuan akademik yang selama ini
dikenal sebagai Inteligensi yang hanya mencakup kemampuan kebahasaan dan
kemampuan numerikal-matematik yang lazim dinyatakan sebagai IQ yang
mengedepankan kemampuan berpikir analitik, melainkan juga seyogyanya melebar ke
segenap spektrum kemampuan intelektual manusia sebagaimana dipaparkan dalam
teori inteligensi multipel (Gardner, 1993), motivasi dan keuletan dalam belajar
dan bekerja (perseverance, Marzano, 1992), kreativitas yang disandingkan dengan
kearifan serta kepemimpinan yang dibingkai dengan kerangka pikir yang
memperhadapkan karakteristik peserta didik yang telah tumbuh dalam latar
belakang keluarga dan lingkungan budaya tertentu dengan rujukan normatif dalam
rangka memetakan lintasan perkembangan kepribadian (developmental trajectory)
peserta didik dari keadaannya sekarang ke arah yang dikehendaki.
b.
Menguasai khasanah teoretik Bimbingan dan Konseling.
Penguasaan
khasanah teoretik Bimbingan dan Konseling mencakup kemampuan:Menguasai secara
akademik teori, prinsip, teknik dan prosedur Bimbingan dan Konselingdan mengemas
teori, prinsip, teknik dan prosedur Bimbingan dan Konseling tersebut sebagai
materi pembelajaran.
c.
Menyelenggarakan pembelajaran Bimbingan dan Konseling yang mendidik.
Dengan menggunakan khasanah teoretik, prosedur dan teknik Bimbingan
dan Konseling yang memandirikan sebagai konteks, kemampuan menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik itu terdiri atas sub-kemampuan (i) merancang program
pembelajaran yang memfasilitasi penumbuhan karakter serta soft skillsdi samping pembentukan
penguasaan hard skills, kesemuanya termasuk dalam perangkat kemampuan
yang khas diperlukan untuk penyelenggaraan layanan ahli Bimbingan dan Konseling
yang Memandirikan (mind competence) baik yang terbentuk sebagai dampak
langsung dari tindakan pembelajaran (instructional effects) maupun
sebagai dampak tidak langsung atau dampak pengiring (nurturant effects)
dari akumulasi pengalaman belajar yang dihayati oleh peserta didik sepanjang
rentang proses pembelajaran, kesemuanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
situasional yang dikedepankan pada tahap perancangan pembelajaran (Joyce dan
Weil, 1972; Joyce dan Calhoun, 1996); (ii), mengimplementasikan program
pembelajaran dengan kewaspadaan penuh (informed responsiveness) terhadap
peluang bagi terjadinya optimasi antara pemanfaatan dampak instruksional dan
dampak pengiring pembelajaran yang dibingkai dengan Wawasan Kependidikan sebagai asas pengendali
(principles of reaction) yang mengedepankan pengambilan keputusan
transaksional (on-the spot expert judgement) pada tahap implementasi
pembelajaran (Raka Joni, 1983), kesemuanya itu, dalam bingkai pikir Wawasan
Kependidikan, demi ketercapaian tujuan utuh pendidikan S-2 Bimbingan dan
Koseling, (iii) mengases proses dan hasil pembelajaran yang tercapai baik
sebagai dampak langsung maupun dampak pengiring proses pembelajaran dalam
konteks tujuan utuh pendidikan S-2 Bimbingan dan Kosenling, dan (iv)
memanfaatkan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran itu untuk
melakukan perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan, baik melalui
tindakan remidial maupun pengayaan.
d.
Memelihara mutu Kinerja Program S-1 Bimbingan dan Konseling.
Pemeliharaan
mutu Kinerja Program S-1 Bimbingan dan Konseling dilakukan dengan pembentukan
penguasan kemampuan untuk melakukan penilaian efisiensi internal dan efisiensi
eksternal dalam penyelenggaraan program S-1 Bimbingan dan Konseling menuju
pembentukan daya saing lulusan minimum di tingkat nasional, melalui Evaluasi
Diri yang digunakan untuk menemukenali Akar Permasalahan yang menjadi kendala
dalam mewujudkan kinerja program S-1 Bimbingan dan Konseling yang bermutu,
serta untuk merancang dan mengimplementasikan program perbaikan bertolak dari
Akar Permasalahan yang diungkapkan melalui Evaluasi Diri.
e.
Menyelia penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konselor berupa Program
Pengalaman Lapangan yang diikuti oleh lulusan program akademik S-1 Bimbingan
dan Konseling.
f.
Memecahkan permasalahan Bimbingan dan Konseling di lapangan yang
merupakan arena pengabdian lulusan program S-1 Bimbingan dan Konseling melalui
penelitian dan pengembangan, menerapkan hasil penilaian, serta hasil penelitian
dan pengembangan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
g.
Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sebagai pekerja
profesional yang mengedepankan kemaslahatan peserta didik dalam pelaksanaan
layanannya, Pendidik Konselor perlu membiasakan diri menggunakan setiap peluang
untuk belajar dalam rangka peningkatan profesionalitas. Upaya peningkatan diri
itu dapat dilakukan sebagai bagian dari keseharian pelaksanaan tugasnya dengan
merekam serta merefleksikan hasil serta dampak kinerjanya dalam mengelola
pembelajaran (reflective practitioner (Schone, 1983), melalui alur pikir
pebelajar dewasa yang mampu memetik pelajaran dari keseharian pelaksanaan
tugasnya dengan memanfaatkan model pembelajaran eksperiensial yang berlangsung
secara siklikal (the Cyclical Experiential Learning Model (Kolb, 1984),
dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research),
dengan mengakses berbagai sumber informasi termasuk yang tersedia di dunia
maya, serta melalui interaksi kesejawatan baik yang terjadi secara
spontan-informal maupun yang diacarakan secara lebih formal, sampai dengan
mengikuti pelatihan serta pendidikan lanjut.
2.
Kompetensi Profesional Pendidik Konselor
Kompetensi
Profesional Pendidik Konselor mencakup 2 aspek, yaitu (i) kompetensi
profesional dalam penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik dalam rangka pembentukan
kemampuan akademik mahasiswa S-1 Bimbingan dan Konseling, dan (ii) kemampuan
profesional dalam menyelia penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Konselor.
Penguasaan
Kompetensi Profesional Pendidik Konselor terbentuk melalui latihan penerapan
Kompetensi Akademik dalam bidang Bimbingan dan Konseling yang telah dikemukakan
di atas dalam konteks pembelajaran yang otentik di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan yang menyeleng-garakan pendidikan S-1 Bimbingan dan Konseling.
Sedangkan kemampuan profesional sebagai penyelia penyelenggaraan Program
Pendidikan Profesi Konselor, untuk sebahagian besar diasah melalui penyeliaan
Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang diikuti oleh calon konselor di sekolah,
yang diselenggarakan secara sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous),
yang terentang mulai dari observasi dalam rangka pengenalan lapangan, latihan
terbimbing (supervised practice) yang kemudian terus meningkat menjadi
latihan melalui penugasan terstruktur (self-managed practice) sampai
dengan latihan mandiri (self-initiated practice), dengan didampingi oleh
Konselor Pamong.
Sesuai dengan
misinya menumbuhkan kemampuan profesional, maka kriteria utama keberhasilan
belajar dalam program Pendidikan Profesi Pendidik Konselor yang berupa Program
Pengalaman Lapangan baik yang diselenggarakan di kampus maupun di sekolah,
adalah pertumbuhan kemampuan calon pendidik konselor yang bersangkutan dalam
menggunakan rentetan panjang keputusan-keputusan kecil (minute if-then decisions
atau tacit knowledge) yang
dibingkai kearifan dalam mengorkestrasikan optimasi pemanfaatan informasi
balikan (feedback information) yang terekam sepanjang rentang proses
pembelajaran bidang Bimbingan dan Konseling, sehingga mencerminkan lintasan dalam
pertumbuhan penguasaan kiat profesional pendidik konselor baik sebagai pendidik
pada tahap pendidikan akdemik maupun sebagai penyelia pada tahap latihan
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan dalam
konteks Pendidikan Profesi Konselor (Kolb, 1984; lihat juga kembali, Sternberg,
2003; Faiver, Eisengart, dan Colonna, 2004).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi guru ataupendidikkonselor (Dosen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial,dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikanprofesi. Berdasarkan diktum ayat tersebut di atas, secara jelas
dapatdiketahui bahwa terdapat empat kompetensi yang harus melekatpada guru. Kompetensi
tersebut menjadi tolokukur kemampuan gurudalam melaksanakan tugas
profesionalnya sebagai guru. Adapunkompetensi tersebut di atas dapat diuraikan
sebagai berikut;Kompetensi
pedagogik,
Kepribadian, social danProfesional.
Di sampingempatkompetensitersebutpendidikkonselordipersyaratkanmempunyaiduakompetensilagiyaitu;
komptensiakademikpendidikkonselordankompetensiprofesipendidikkonselor.
DaftarPustaka
Danim,
Sudarwan, dkk. Profesi Kependidikan, Bandung: Alfabeta, 2010
BeritaSore.Com,
“SBY: Angka Pengangguran Menurun”,http://beritasore.com/2011/02/02/presiden-jumlahpengangguran-mencapai-832-jutaorang/ diakses 20/11/2014
Mulyasa,
Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran
KreatifdanMenyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008
ABKIN. 2008. Penataan Pendidikan Profesional Konselor Dan
Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal.Bandung:
Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar